Monday, May 31, 2010

Wanita Solehah Di Akhir Zaman

Pakaian Wanita Muslim


Penampilan peribadi yang memenuhi syariat Islam bukanlah satu-satunya lambang wanita solehah. Di zaman yang serba maju dan moden ini, penampilan menjadi salah satu faktor utama masyarakat dalam menilai tahap pendidikan, pekerjaan dan yang lebih penting ialah ilmu keagamaan.

Pada saat kemajuan dalam segala aspek mulai dicapai, kita semakin leka dan lalai untuk memenuhi keperluan ukhrawi demi kepentingan kehidupan selepas mati. Adakah kita telah bersedia untuk menerima kesenangan dan kegembiraan hasil daripada amalan-amalan wajib dan sunat yang kita amalkan selama hidup di bumi atau......adakah kita sudah bersedia untuk menerima hukuman di atas kelalaian dan keangkuhan kita mengejar harta dunia yang tiada penghujungnya....

Berbicara tentang pakaian wanita muslim masa kini, kita didedahkan dengan pelbagai jenis fesyen. Sehinggakan cara wanita muslim bertudung juga mengalami satu evolusi yang dapat kita lihat melalui tv dan media massa.

Awal 80an jumlah wanita bertudung amat kurang. Adakah kerana kurangnya kesedaran tentang tuntutan syariat yang mewajibkan wanita Islam menutup aurat? Mereka dihina dan dicaci namun, mereka tetap dengan pendirian dan mempertahankan penampilan bertudung dengan tabah.

Namun, apa yang terjadi pada masa sekarang? Ramai wanita muslimah yang bertudung namun adakah cara mereka bertudung menepati kehendak Islam? Di dalam Islam, wanita bukan sekadar diwajibkan menutup aurat malahan melindungi bentuk tubuh daripada pandangan bukan muhrim. Kebanyakan wanita sekarang memakai tudung tapi mengenakan baju lengan pendek, tudung singkat atau kadang-kadang diikat ke belakang tengkuk, seluar ketat sehinggakan menampakkan bentuk betis dan paha. Baju pun ketat sehingga menampakkan bentuk badan dan lekuk-lekuk yang seharusnya ditutup untuk tatapan umum.

Kewajiban bagi wanita muslimah untuk mengenakan jilbab merupakan cara pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang akan merosakkan bentuknya.Wanita muslimah dilarang ber-tabarruj (bersolek) ala jahiliyyah. Di dalamnya termasuk pula larangan untuk mengenakan pakaian yang menjolok mata atau menarik perhatian dengan tujuan memamerkan diri.

Rasulullah Sawbersabda:"Barangsiapa berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkan diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan,kemudian membakarnya bersama-sama". Riwayat yang lain: "Siapa yang memakaipakaian mencolok, maka Allah akan memalingkan pandanganNya dari orang tersebut hingga ia menanggalkannya".

Setiap wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya (kecuali muka dan telapaktangan) dari pandangan laki-laki bukan muhrim. Mereka tidak dilarangmenampakkan zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan laki-laki dan wanita. Taklif (pewajiban ) hijab ini, sebenarnya tidak hanya tertuju kepada remaja dan pelajar atau mahasiswi, melainkan suatu kewajiban umum atas wanita yang harus dilaksanakan sejak baligh hingga masa tuanya.

Hijab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita bukan Arab tidak perlu menirunya. Tetapi hijab adalah satu hukum yang tegas dan pasti dari Allah Swt. Melanggar atau tidak mengakuinya bererti mengingkari salah satu hukum Islam yang esensial.Banyak sejarawan Barat menganggap jilbab sebagai peninggalan kebiasaan bangsa bangsa bukan Islam yang kemudian memeluk agama Islam. Padahal jilbab adalah salah satu dari kewajiban yang mempunyai hukum dan falsafahnya sendiri dalam Islam, yaitu syari'at Ilahi yang dengan tegas termaktub dalamAl Qur'an dan Hadits Nabi. 'Aisyah ra berkata: "Pernah aku berhias lalu pergi ke tempat kemenakanku, Abdullah bin Tufail. Lalu Nabi Saw tidak menyukainya. Kukatakan:"Ya,Rasulullah! Dia adalah kemenakanku, lalu beliau bersabda:"Jika telah tiba masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan menampakkan anggota badannya kecuali muka dan ini (sambil beliau memegang telapak tangannya".

Wanita yang telah mengalami masa menopause (terhentinya haid) mendapat keringanan hukum dengan kebolehan tidak menutup rambutnya dan lengannya sebagaimana firman Allah dalam An Nuur. Konon, sebelum turun ayat 31 surah An Nuur, kaum wanita biasa menutup kepala saja, tetapi leher, bagian dada, dan bahkan kedua belah daun telinga merekabiarkan terbuka.Dalam ayat tersebut terdapat kata-kata:".....dan janganlah mereka menampakkan zinat (perhiasan) nya, kecuali yang (biasa) nampak darinya....".

Tafsir al Kasysyaf mendefinisikan zinat sebagai segala sesuatu yang dipergunakan oleh kaum wanita untuk berhias. Contoh zinat yang tampak dan boleh ditampakkan ialah cincin, celak, dan pewarna kuku (alami). Sedangkan zinat yang tak tampak dan dilarang menampakkannya kecuali kepada orang-orang tertentu meliputi antara lain: gelang tangan, gelang kaki, kalung, tali pinggang, dan anting-anting. Az Zamakhsyari, pengarang tafsir ini, lalu menjelaskan segi falsafah hukum keizinan memperlihatkan zinat yang tampak, bahwa ia hanya terletak di dua tempat, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Imam Fakhrurrazi dalam tafsir al Kabir berpendapat sama dan senada dengan pendapat az Zamakhsyari tersebut di atas. Diriwayatkan dari Ali bin Ibrahim al Qumi, dari Abi Ja'fat (Imam al Baqirra), beliau menyatakan bahwa zinat yang tampak terbagi tiga:a. Untum umum: pakaian, celak, cincin, pewarna kuku (alami), dan gelang.b. Untuk muhrim: leher ke atas, lengan, dan pergelangan kaki ke bawah.c. Untuk suami: seluruh tubuh wanita.

Menurut Abul A'la al Maududi, arti ayat "kecuali yang biasa tampak darinya "adalah zinat wanita yang terpaksa tampak, kendati pria berminat memandangnya. Allah SWT telah menegur para wanita muslimah agar mereka tidak menampakkan zinat yang dapat mereka tutupi di hadapan lelaki bukan muhrim, dan telah mengizinkan menampakkan zinat yang terpaksa tampak sebatas keperluan saja, seperti wajah dan telapak tangan, dengan syarat: niat mereka harus luhur dan tidak semata-mata ingin memamerkan kecantikan di hadapan laki-laki bukan muhrim. Lalu setelah itu, bila tampak sebagian dari anggota badannya yang lain karena suatu sebab darurat, maka Allah akan mengampuninya. Misalnya karena sesuatu lain karena suatu hal seorang wanita terpaksa membuka lengannya atau betisnya.

Andaikata dalam darurat ini ada lelaki yang masih mencari kelazatan pandangan, dia sendirilah yang akan menanggung risiko dosanya. Para mufassir seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu'Abbas, Mujahid, dan Atha' sepakatbahwa maksud ayat "kecuali yang biasa tampak darinya" adalah kaum wanita diizinkan menampakkan sesuatu yang terpaksa tampak sebatas keperluannya, bukan untuk memikat dan menarik perhatian lelaki bukan muhrim.

Kaum wanita mu'minah yang ingin menjalankan hukum-hukum Allah dan RasulNya, dan tidak ingin jatuh ke lembah fitnah, dapat menentukan sendiri pemakaiannya menurut situasi dan kondisi yang dihadapi, karena dalam hal inisyari'at tidak menentukan hukum yang pasti. Persyaratan lain pakaian wanita menurut ajaran Islam Nabi Saw.bersabda:"Termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian,tetapi (sebenarnya) telanjang". Maksudnya, meskipun pakaian sudah menutup aurat dan longgar, masih bisa timbul fitnah jika beberapa persyaratan lain tidak dipenuhi, yaitu: tebal, tidak menjolok dan menarik perhatian, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai pakaian orang-orang non-muslim baik secara mutlak (keseluruhan) maupun sebagian sehingga terjerumus ke dalam dosa-dosa seperti yang mereka lakukan. Beberapa hadist lainnya menyebutkan.

Pernah Asma binti Abu Bakar mengunjungi 'Aisyah ra, kakaknya. Ketika Rasulullah melihat bahwa pakaian Asma tidak cukup tebal, beliaupun memalingkan muka seraya berkata:"Jika seorang wanita telah akil baligh, tak ada anggota badannya yang boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliaumenunjuk muka dan telapak tangannya)".Pada kesempatan yang lain, ketika Rasulullah melihat seorang wanita memakai pakaian yang tipis, ia bersabda:" Bukanlah wanita yang beriman kepada surahAn Nuur yang menggunakan pakaian seperti ini". Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki (HR,Abu Dawud,Ahmad). Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa meniru atau menyerupakan cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia termasuk golongannya".

Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Siapa yang meniru cara hidup orang musyrik hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di Hari Akhir nanti bersama-sama dengan mereka".

Untuk menghindari fitnah seksual dan fitnah sosial, para wanita tidak cukup hanya menutup aurat dengan jilbab, tetapi juga dengan pakaian taqwa. Maka janganlah berikhtilath dan waspadalah terhadap fitnah-fitnah: mulut, suara, berhias, pandangan dan fitnah pakaian itu sendiri.

Rasulullah Saw. bersabda: "Bila seorang wanita memakai wewangian, lalu ia berjalan melewati majlis(laki-laki dengan maksud untuk menarik perhatian/nafsu syahwat), maka bererti ia telah melakukan (perzinaan)" HR.Muslim). "Wangi-wangian pria hendaknya yang kuat baunya tetapi tak berwarna, sedangkan wewangian wanita hendaknya yang nyata warnanya namun ringan baunya" (HR.Turmudzi dan Abu Dawud)."Jika salah seorang wanita di antara kamu hendak mengunjungi masjid, hendaklah jangan memakai wewangian" (HR.Muslim).